Oleh: Muhammad Zaky Hakim, S.H., CPM., CP.Arb.
Sekretaris Himpunan Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Mediator Dewan Sengketa Indonesia
"Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." — Lord Acton
Peringatan klasik Lord Acton tersebut hingga hari ini masih menjadi refleksi paling relevan dalam memahami relasi antara kekuasaan dan pengawasan. Bukan berarti setiap kekuasaan pasti melahirkan korupsi, melainkan bahwa kekuasaan yang tidak dibatasi oleh mekanisme pengawasan yang efektif akan selalu berada dalam risiko penyalahgunaan kewenangan.
Peristiwa yang menyeret Bupati Langkat, H. Syah Afandin, dalam operasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak dipandang semata sebagai perkara pidana yang menimpa seorang kepala daerah. Berdasarkan konferensi pers KPK, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan fee proyek pada Dinas Pendidikan, dugaan gratifikasi dalam pengisian jabatan camat dan kepala sekolah, serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan pakaian sekolah. Seluruh dugaan itu masih berada dalam proses hukum dan harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Namun, di balik proses hukum tersebut tersimpan persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Publik sesungguhnya tidak hanya mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab, melainkan bagaimana praktik-praktik yang diduga menyimpang itu dapat berlangsung dalam birokrasi tanpa terdeteksi lebih awal oleh sistem pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pertama pencegahan.
Korupsi tidak pernah lahir dalam ruang hampa. Ia tidak muncul dalam semalam, melainkan tumbuh perlahan ketika pengawasan kehilangan efektivitas, akuntabilitas melemah, transparansi berubah menjadi sekadar slogan administratif, dan penyelenggara negara mulai menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang lumrah. Karena itu, setiap perkara korupsi sesungguhnya bukan hanya mencerminkan kesalahan individu, tetapi juga menjadi indikator adanya kelemahan sistemik dalam tata kelola pemerintahan.
Pandangan tersebut selaras dengan konsep Good Governance yang dikembangkan oleh United Nations Development Programme (UNDP). Pemerintahan yang baik dibangun di atas prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, responsivitas, supremasi hukum, dan kesetaraan. Ketika prinsip-prinsip tersebut dijalankan secara konsisten, ruang bagi penyalahgunaan kewenangan akan semakin sempit. Sebaliknya, apabila prinsip-prinsip itu hanya berhenti sebagai dokumen administratif tanpa implementasi yang nyata, birokrasi akan kehilangan daya tahan terhadap praktik-praktik koruptif.
Pandangan Lawrence M. Friedman memperkuat analisis tersebut. Menurutnya, keberhasilan sistem hukum ditentukan oleh tiga unsur yang saling berkaitan, yakni legal structure, legal substance, dan legal culture. Dari ketiganya, budaya hukum (legal culture) menjadi unsur yang paling menentukan. Regulasi dapat disempurnakan dan lembaga dapat diperkuat, tetapi apabila budaya birokrasi masih mentoleransi praktik transaksional, maka penyimpangan akan selalu menemukan ruang untuk berkembang.
Dalam konteks Kabupaten Langkat, persoalan utama tampaknya bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan pada budaya pemerintahan yang berkembang. Budaya saling membiarkan, kompromi terhadap penyimpangan, loyalitas yang keliru kepada individu dibandingkan kepada hukum, hingga anggapan bahwa praktik-praktik transaksional merupakan bagian dari dinamika birokrasi merupakan gejala yang harus segera diakhiri. Budaya semacam inilah yang perlahan mengikis integritas aparatur sekaligus meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Dalam perspektif negara hukum, pengawasan merupakan instrumen utama untuk membatasi kekuasaan. Montesquieu melalui teori Trias Politica menegaskan bahwa kekuasaan harus dikendalikan oleh kekuasaan lainnya agar tidak berkembang menjadi kekuasaan yang sewenang-wenang. Gagasan tersebut kemudian berkembang menjadi prinsip checks and balances, yang hingga kini menjadi fondasi penting dalam negara demokrasi modern.
Pada tingkat pemerintahan daerah, fungsi tersebut dijalankan antara lain oleh DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD tidak hanya memiliki fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, ketika dugaan penyimpangan mencuat ke ruang publik, wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut. Pertanyaan itu bukanlah bentuk delegitimasi terhadap DPRD, melainkan konsekuensi logis dari prinsip akuntabilitas dalam negara demokrasi.
Lebih jauh lagi, Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa setiap penggunaan kewenangan pemerintahan harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, profesionalitas, proporsionalitas, larangan penyalahgunaan wewenang, serta pelayanan yang baik bukan sekadar norma etik, melainkan prinsip hukum yang mengikat setiap pejabat administrasi negara. Ketika asas-asas tersebut diabaikan, penyelenggaraan pemerintahan tidak hanya kehilangan legitimasi moral, tetapi juga legitimasi hukumnya.
Senada dengan itu, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa negara hukum modern tidak cukup hanya mengedepankan rule of law, tetapi juga harus diwujudkan melalui praktik good governance. Keberhasilan pemerintah daerah karena itu tidak cukup diukur dari tingginya serapan anggaran atau banyaknya proyek pembangunan, melainkan dari kemampuannya membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas dari konflik kepentingan, dan mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sejak dini.
Sebagai putra asli Kabupaten Langkat, saya memandang bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi sekaligus reformasi birokrasi secara menyeluruh. Kesalahan terbesar yang dapat dilakukan adalah menganggap proses hukum sebagai akhir dari persoalan. Penegakan hukum memang penting, tetapi penegakan hukum pada hakikatnya hanya menyelesaikan akibat. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki sebab-sebab yang memungkinkan dugaan penyimpangan itu terjadi.
Reformasi tata kelola pemerintahan harus dimulai dari penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), penerapan sistem merit secara konsisten dalam pengisian jabatan, digitalisasi pelayanan publik, transparansi pengadaan barang dan jasa, penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta pembangunan budaya integritas yang berkelanjutan di seluruh organisasi perangkat daerah. Pada saat yang sama, DPRD harus menjalankan fungsi pengawasan secara independen, Badan Pemeriksa Keuangan perlu memperkuat audit berbasis risiko, dan aparat penegak hukum harus terus mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Pelaksana Tugas Bupati yang akan memimpin Kabupaten Langkat memikul tanggung jawab yang tidak ringan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar figur pengganti, melainkan paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepemimpinan harus dibangun di atas integritas, keberanian moral, dan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan semata pada kemampuan administratif ataupun kekuatan politik.
Apabila reformasi tata kelola tidak dilakukan secara sungguh-sungguh, berbagai gagasan mengenai penataan ulang pemerintahan daerah, termasuk wacana pemekaran wilayah, akan terus muncul sebagai ekspresi ketidakpuasan masyarakat terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, sebelum berbicara mengenai pemekaran daerah, yang jauh lebih mendesak adalah memperbaiki kualitas pemerintahan yang telah ada. Sebab, persoalan utama Kabupaten Langkat bukan terletak pada luas wilayahnya, melainkan pada kualitas tata kelola pemerintahannya.
Sejarah tidak pernah hanya mencatat siapa yang pernah menduduki jabatan bupati. Sejarah justru lebih lama mengingat bagaimana sebuah pemerintahan merespons ketika integritas sedang diuji.
Kabupaten Langkat tidak kekurangan sumber daya alam. Langkat juga tidak kekurangan aparatur yang kompeten maupun putra-putri terbaik yang memiliki kapasitas membangun daerah. Yang sedang dipertaruhkan hari ini adalah keberanian moral seluruh penyelenggara negara untuk mengembalikan pemerintahan kepada tujuan konstitusionalnya, yakni melindungi kepentingan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, kekuasaan dapat diraih melalui proses politik, jabatan dapat berakhir seiring berjalannya waktu, tetapi kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui integritas. Ketika pengawasan kehilangan taring, yang runtuh bukan hanya kewibawaan pemerintah daerah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Dan ketika kepercayaan itu telah hilang, sesungguhnya tidak ada kemenangan politik yang benar-benar tersisa.
