![]() |
| Foto di ambil Dari Media Resmi berita Merdeka |
LHOKSEUMAWE — Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (HMMH FH Unimal) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap wartawan di Kabupaten Aceh Utara.
Peristiwa yang menimpa Haiqal, wartawan sekaligus mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh dan pengurus aktif HMMH FH Unimal, merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Haiqal diduga mengalami tindakan kekerasan hingga mengalami kesulitan bernapas ketika berada di lokasi pertandingan sepak bola di Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Terlepas dari apa pun latar belakang terjadinya kericuhan, tindakan kekerasan oleh aparat negara terhadap masyarakat harus mendapatkan perhatian serius dan pemeriksaan yang objektif.
Ketua Umum HMMH FH Unimal, Mhd. Ardiansyah P Sinaga, menegaskan bahwa institusi negara, termasuk TNI, harus menjadi contoh dalam menjunjung tinggi hukum, disiplin, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Kami mengecam keras tindakan kekerasan tersebut. Apalagi korban merupakan mahasiswa Magister Hukum Unimal sekaligus pengurus aktif HMMH FH Unimal yang pada saat kejadian juga menjalankan aktivitas jurnalistik. Kami meminta agar kasus ini diusut secara transparan, objektif, dan tidak berhenti pada permintaan maaf atau penyelesaian internal semata," tegas Ardiansyah.
Menurut HMMH FH Unimal, penggunaan kekuatan oleh aparat tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap anggota TNI memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan institusi dan bertindak sesuai hukum serta ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku.
HMMH FH Unimal mendesak Panglima TNI, jajaran komando terkait, dan aparat penegak hukum yang berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tindakan kekerasan tersebut. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara independen, transparan, dan memberikan perlindungan terhadap korban.
Lebih jauh, HMMH FH Unimal meminta agar apabila dalam proses pemeriksaan terbukti bahwa oknum tersebut benar melakukan penganiayaan dan pelanggaran berat terhadap hukum maupun ketentuan disiplin dan kode etik TNI, maka harus diberikan sanksi tegas dan maksimal, termasuk pemberhentian dari dinas militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami tidak sedang menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai. Namun, apabila dugaan tersebut terbukti, kami meminta tidak ada impunitas. Status sebagai aparat negara bukan alasan untuk mendapatkan perlakuan istimewa ketika melakukan pelanggaran hukum," ujar Ardiansyah.
Apabila kekerasan tersebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas jurnalistik korban, maka persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan penganiayaan secara personal, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai jaminan keamanan dan kemerdekaan pers di Indonesia.
